BeritaHeadline

Menggeliatkan Filantropi dari Akar Rumput: BAZNAS Sidoarjo Perkuat Sinergi UPZ Desa untuk Kesejahteraan Umat

20
×

Menggeliatkan Filantropi dari Akar Rumput: BAZNAS Sidoarjo Perkuat Sinergi UPZ Desa untuk Kesejahteraan Umat

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO — Di tengah denyut dinamika pembangunan daerah, instrumen keuangan sosial Islam memegang peranan vital dalam mengakselerasi kesejahteraan masyarakat. Kesadaran kolektif inilah yang mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakorda) Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) yang dihelat di Pendopo Kabupaten Sidoarjo pada Rabu, 9 September 2026.

Forum strategis ini mempertemukan unsur birokrasi mulai dari camat, Kasi Kesos kecamatan, hingga para kepala desa dari berbagai penjuru Sidoarjo. Kehadiran para pemangku kebijakan di tingkat akar rumput tersebut menegaskan satu misi bersama: menjadikan tata kelola filantropi Islam sebagai motor penggerak utama pengentasan kemiskinan yang menyentuh langsung lapisan masyarakat paling bawah.

Rakorda secara resmi dibuka oleh Pj Sekretaris Daerah Sidoarjo, Mohammad Ainur Rahman, AP., M.Si., yang hadir mewakili bupati. Dalam arahannya, Mohammad Ainur Rahman, AP., M.Si. menekankan bahwa akselerasi kesejahteraan tidak bisa hanya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semata, melainkan membutuhkan sokongan dana sosial keagamaan yang dikelola secara profesional.

“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo saat ini terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengakselerasi pengentasan kemiskinan. Upaya ini tidak bisa hanya bertumpu pada APBD semata, melainkan memerlukan dukungan instrumen keuangan sosial Islam yang luar biasa, yaitu dana Zakat, Infaq, dan Sedekah,” ujar Mohammad Ainur Rahman, AP., M.Si. di hadapan para peserta.

Fondasi hukum pengumpulan ZIS di Sidoarjo kini semakin kokoh berkat payung regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan mandat penuh kepada pemerintah desa untuk mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai perpanjangan tangan resmi BAZNAS dalam menghimpun potensi zakat daerah yang dipetakan mencapai Rp2,2 triliun.

Sesi inti pemaparan materi kemudian diisi oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Sidoarjo, M. Chasbil Aziz Salju Sodar, bersama Wakil Ketua IV BAZNAS Sidoarjo, Ilhamuddin. Dalam pemaparannya, M. Chasbil Aziz Salju Sodar memaparkan tata kelola BAZNAS Sidoarjo yang transparan dan efisien, dengan rasio efisiensi mencapai 94,8 persen yang masuk dalam kategori sangat tinggi berdasarkan standar BAZNAS RI.

Lebih lanjut, M. Chasbil Aziz Salju Sodar mendorong implementasi payroll system atau pemotongan gaji secara otomatis melalui bendahara instansi dan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perbup Nomor 24 Tahun 2025. Langkah ini dirancang untuk meringankan beban penagihan manual sekaligus membangun keteladanan birokrasi (uswah hasanah).

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Sidoarjo, kontribusi bulanan aparatur ditetapkan sangat terjangkau, yakni Rp10.000 untuk kepala desa dan Rp8.000 untuk perangkat desa, di luar kewajiban zakat profesi bagi yang telah mencapai nishab. Fleksibilitas ini juga diimbangi dengan klausul humanis berupa hak pengajuan keberatan secara tertulis bagi pegawai yang membutuhkan penyesuaian.

Menariknya, pengelolaan ZIS di Sidoarjo menerapkan asas kewilayahan yang berpihak pada pemberdayaan lokal. Berdasarkan Pasal 10 Perbup Nomor 24 Tahun 2025, dana yang dihimpun dari suatu wilayah akan dikembalikan sepenuhnya guna mendanai program kemaslahatan di lingkungan yang sama. Setiap desa memiliki kewenangan mengusulkan prioritas mustahik, mulai dari renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), bantuan pendidikan, modal usaha mikro, hingga jaminan kesehatan.

Seluruh dana umat tersebut disinergikan secara akurat melalui lima pilar program unggulan BAZNAS Sidoarjo: Sidoarjo Cerdas, Sidoarjo Makmur, Sidoarjo Sehat, Sidoarjo Taqwa, dan Sidoarjo Peduli. Integrasi data kemiskinan bersama perangkat daerah terkait memastikan bahwa setiap rupiah bantuan tersalurkan secara tepat sasaran tanpa duplikasi.

Melalui sinergi filantropi yang inklusif ini, BAZNAS Sidoarjo mengajak seluruh elemen birokrasi desa untuk memandang zakat melampaui batas kewajiban administratif semata. Sebab pada hakikatnya, zakat merupakan penolong sesama di dunia dan penyelamat kita di akhirat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!